Daftar Situs & Aplikasi yang Diblokir Kominfo, Pemblokiran dicabut?

Daftar situs & aplikasi diblokir kominfo – Pada ulasan kali ini kami akan membahas dan memberikan informasi mengenai salah satu kabar yang sedang hangat di perbincangkan belakangan ini.

Yaitu mengenai pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau yang disingkat dengan Kominfo.

Ada banyak sekali situs dan juga aplikasi yang diblokir oleh pihak Kominfo dengan alasan peraturan undang-undang nomor 5 tahun 2020 yang mengharuskan setiap kegiatan usaha digital di Indonesia harus mendaftarkan kegiatan digitalnya.

Peraturan ini disebut dengan PSE yang mengharuskan setiap kegiatan usaha digital baik itu di dalam negeri maupun asing harus dan wajib terdaftar di pemerintah Indonesia.

Dengan tenggat waktu sampai 22 Juli 2022 dan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan dan tidak juga terdaftar PSE maka setiap kegiatan usaha digital akan dibatasi atau diblokir oleh pihak pemerintah Indonesia.

Dengan alasan tersebut terdapat beberapa aplikasi dan juga situs yang diblokir oleh pihak Kominfo, bahkan ada banyak juga aplikasi dan situs terkenal yang memiliki banyak sekali pengguna orang Indonesia. Sehingga banyak pengguna yang merasa dirugikan oleh pemerintah Indonesia sendiri.

Berikut ini daftar beberapa aplikasi dan situs terkenal yang diblokir oleh Kominfo dengan jumlah pengguna yang banyak dari Indonesia.

Baca Juga: Profil Lengkap Keisya Levronka dan Kronologi Permasalahan Dengan Ivan Gunawan

Daftar Situs dan Aplikasi Aplikasi Terkenal Yang Diblokir Kominfo

Menurut data resmi dari pihak Kominfo sendiri mereka telah melakukan pemblokiran terhadap setiap kegiatan usaha digital baik dalam negeri maupun asing sebanyak kurang lebih 100.

Dan terdapat beberapa situs dan aplikasi dengan jumlah pengguna yang tinggi di Indonesia, berikut ini beberapa situs dan aplikasi terkenal di Indonesia yang diblokir oleh Kominfo.

  • Amazon
  • Paypal
  • Yahoo!
  • Bing
  • Steam
  • Dota
  • CS Go
  • Epic Games
  • Battle Net
  • Origin

Itu beberapa situs dan juga aplikasi yang terkenal di Indonesia dan akhirnya diblokir oleh pihak Kominfo atas alasan tidak terdaftar sebagai aplikasi PSE.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai keputusan untuk memblokir Paypal yang merupakan aplikasi media berbayar dari luar negeri yang biasa digunakan oleh pekerja Freelance dari Indonesia yang banyak memiliki Clien atau pembeli dari luar negeri.

Sehingga ada banyak pengguna aplikasi Paypal yang tidak bisa menerima pembayaran dari para clien atau pembeli usahanya.

Keputusan sembrono ini justru banyak membuat anak bangsa yang dirugikan oleh peraturan dari pemerintahnya sendiri. Tentunya banyak pengguna yang merasa dirugikan dan melakukan aksi protes.

Aksi protes banyak dilakukan melalui media sosial dengan memberikan fakta terkait keputusan Kominfo memblokir banyak situs dan aplikasi yang ternyata justru merugikan anak bangsa Indonesia.

Baca Juga: Citayem Fashion Week Di Bubarkan, Berakhirnya Era Jeje, Bonge, Roy, DKK?

Tanggapan Terhadap Pemblokiran Oleh Kominfo

Tanggapan dari pengguna aplikasi dan situs yang diblokir oleh Kominfo tentunya adalah tanggapan yang negatif karena mereka semua dirugikan oleh pemerintah. Sehingga banyak pengguna yang meminta untuk pemblokiran segera dicabut kembali.

Selain itu bahkan Menteri Perekonomian dan Pariwisata Indonesia bapak Sandiaga Uno juga memberikan komentar terhadap keputusan dari Kominfo yang memblokir banyak situs dan aplikasi.

Menurutnya pemblokiran ini bersifat sementara mengingat Kominfo memblokir sejumlah Game yang dinilai merugikan ekonomi Indonesia.

Karena Esport yang saat ini sedang berkembang di Indonesia menjadi salah satu perekonomian yang sedang dikembangkan oleh pemerintah, sehingga menurutnya akan ada tinjauan kembali oleh kementerian Komunikasi dan informasi terkait peraturan PSE.

Baca Juga: Link Download Get Your Instagram Hack, Aplikasi Hack Akun Instagram Gratis

Klarifikasi Kominfo

Atas banyak protes keras yang dilakukan oleh banyak pengguna aplikasi dan situs yang diblokir oleh Kominfo, hal ini membuat pihak dari Kominfo memberikan penjelasan dan klarifikasi pada akun media sosialnya.

Di sana disebutkan bahwa pemblokiran ini merupakan hukuman sementara yang dijatuhkan kepada beberapa unit kegiatan usaha digital yang dilakukan beberapa aplikasi dan situs yang tidak mendaftarkan PSE hingga tanggal 29 Juli 2022 kemarin.

Sehingga ketika pendaftaran telah selesai dilakukan maka akan dilakukan normalisasi kembali terkait hal ini agar setiap aplikasi dan situs yang telah diblokir dapat digunakan kembali.

Baca Juga: Link Download Game Troublemaker Alias Parakacuk: Raise Your Gang Gratis

Penutup

Itu tadi daftar situs dan aplikasi terkenal yang diblokir oleh Kominfo beserta penjelasan dari Kominfo atas pemblokiran beberapa situs dan aplikasi terkenal di Indonesia yang akan segera dicabut.

Baca Juga: Cara Buka PayPal serta Situs Gaming Yang Diblokir Kominfo!

Leave a Reply