Aplikasi eFaktur versi 3.2 ini bisa di unduh pada perangkat komputer bagi setiap Wajib Pajak (WP) pengusaha kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak melalui DJP atau Direktorat Jenderal Pajak secara Online melalui aplikasi e Faktur.
Melalui aplikasi e Faktur terbaru versi 3.2 ini pengguna mendapatkan kemudahan berupa pembuatan faktur pajak dan juga dapat melaporkan SPT Masa PPn di dalam satu aplikasi yang sama.
Untuk penjelasan lengkap seputar aplikasi e Faktur terbaru ini versi 3.2 kamu bisa baca penjelasan lengkapnya yang ada di bawah ini sebagai berikut ini.
Cara Mudah Download APlikasi eFaktur 3.2
Untuk bisa mengunduh aplikasi eFaktur 3.2 ini ada beberapa tindakan yang perlu kamu lakukan, dan tindakannya terbilang cukup ribet dan kompleks.
Karna ini berkaitan dengan pajak yang merupakan penghasilan terbesar negara Indonesia untuk itu makanya di tangani dengan sangat teliti agar tidak terjadi kesalahan pada proses pembayarannya.
Untuk lebih jelasnya kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Pertama kamu haus mencadangkan terlebih dahulu Data di aplikasi eFaktur sebelumnya dalam versi 3.0 agar menghindari risiko terhapusnya data.
- Kemudian kamu perlu mempersiapkan Sertifikat Elektronik (SE)
- Selanjutnya kamu bisa unduh aplikasi eFaktur 3.2 di situs resmi DJP: https://efaltur.pajak.go.id. Untuk mengunduh versi terbarunya kamu bisa pilih keterangan aplikasi eFaktur dapat di unduh di sini.
- Tunggu sampai proses Download selesai dan ekstrak filenya
- Setelah proses ekstrak selesai kamu bisa Salin berkas terbaru ke berkas versi lama eFaktur 3.0 yang kemudian akan muncul notifikasi Raplace File
- Kemudian masuk ke Database, Klik Local Database dan Klik Connect
- Selanjutnya kamu perlu masuk ke aplikasi eFaktur
- Jika pembaruan berhasil maka tampilan aplikasi akan sedikit berubah dan terdapat tulisan Prepulated data
- Setelah berhasil memperbarui aplikasi kamu perlu melakukan pengaturan Sertifikat Elektronik sebelum menggunakan aplikasi.
Fitur di Aplikasi eFaktur 3.2 Terbaru
Aplikasi eFaktur hadir di tengah-tengah masyarakat dengan harapan mampu memberikan kemudahan kepada setiap wajib pajak agar bisa menyelesaikan pajak dengan lebih mudah dan nyaman.
Aplikasi ini akan membantu memberikan pelayanan masyarakat yang ingin melalukan kewajiban pajaknya di tengah masa pandemi seperti saat ini.
Sehingga proses pajak tetap bisa di lakukan meskipun tidak datang langsung ke kantor urusan pajak yang ada di daerah cukup dengan menggunakan satu aplikasi saja.
e Faktur versi 3.2 mengakomodasi mekanisme Prepolulated atau pengisian otomatis untuk data pajak masukan (PM) dan juga pemberitahuan impor barang (PIB) maupun Propulated pajak masukan berupa e Faktur serta prepopulated pelaporan SPT Masa PPN (pajak Pertambahan Nilai).
Di aplikasi ini juga akan menampilkan data statistik mengenai perpajakan yang akurat serta terpercaya sehingga dapat membantu pekerjaan dari pemerintah.
Baca Juga: 4 Cara Download Video Facebook Watch Mudah Tanpa Ribet, No Aplikasi!
Penutup
Itu tadi penjelasan bagaimana cara mengunduh aplikasi eFaktur terbaru versi 3.2 yang bisa kami berikan untuk kamu. Jika ada kekurangan, kritik, dan juga saran dari artikel kali ini kamu bisa menyampaikannya melalui kolom komentar yang ada di bawah ini.
Semoga artikel kali ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca artikel kali. Ingat semboyan dari negara orang bijak merupakan mereka yang tertib bayar pajak!!